Rabu, 25 April 2018

Makalah Sumber Ajaran Islam


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Sumber Ajaran Islam.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Sumber Ajaran Islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Tasikmalaya, 20 September 2016

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan atau pedoman agama Islam. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Quran dan Al Hadits sebagai mana hadits Rasulullah SAW:
 تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku tinggikan dua perkara yang jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesat selamanya  yaitu Al-Quran dan Al Hadits atau As Sunnah”
(H.R. Baihaqi)
Dalam Al-Quran banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaran Islam. Hasil dari akal inilah yaitu rayu yang pelaksanaannya adalah melalui ijtihad. Untuk memahami sumber-sumber hukum Islam di atas akan dijabarkan secara terinci mulai dari Al-Quran, Al Hadits atau As Sunnah dan Ijtihad.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
2.      Bagaimana Kedudukan Al-Qur’an dalam Islam?
3.      Apa saja Fungsi dan Keistimewaan Al-Qur’an?
4.      Apa hubungan Al-Qur’an dengan sumber ajaran yang lain?
5.      Apa yang dimaksud Sunnah?
6.      Apa saja macam-macam Sunnah?
7.      Apa saja Fungsi Sunnah?
8.      Bagaimana Kedudukan Sunnah dalam Islam?
9.      Apa yang dimaksud dengan Ijtihad?
10.  Bagaimana Kedudukan Ijtihad dalam Islam?
11.  Apa saja Fungsi Ijtihad?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      AL-QUR’AN
a.       Pengertian Al-Qur’an
Al-Quran menurut pendapat yang paling kuat seperti yang dikemukakan Dr. Subhi Al Salih berarti “bacaan” sedangkan asal kata Al-Quran berbentuk masdar dengan arti isim maful, yaitu marfu’ (dibaca). Al-Quran dalam arti kebahasaan, dijumpai di surat Al-Qiyaamah ayat 17 dan 18 :
إِنَّ عَلَيۡنَا جَمۡعَهُۥ وَقُرۡءَانَهُۥ ١٧  فَإِذَا قَرَأۡنَٰهُ فَٱتَّبِعۡ قُرۡءَانَهُۥ ١٨
17. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya
18. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu
          Adapun pengertian Al-Quran secara terminologis adalah Kalam Allah swt yang merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad saw yang ditulis di mushaf dan diriwayatkan secara muttawatir dan membacanya adalah ibadah.
Pada prinsipnya Al-Quran menjelaskan segala sesuatu, tetapi tetap perlu dijelaskan oleh ahlinya. Yang paling faham adalah Rasulullah, sahabat dekat Nabi, kemudian ulama-ulama tafsir yang memiliki pengetahuan tentang ulumu Al-Quran yang memadai.
b.      Kedudukan Al-Qur’an
1.   Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
Sebagai sumber hukum, Al-Qur'an mempunyai tiga komponen dasar hukum, yaitu sebagai berikut;
     1) Hukum yang berkaitan dengan aqidah atau keimanan;
     2) Hukum yang berkaitan dengan syariat;
     3) Hukum yang berkaitan dengan akhlak.
Allah Swt senantiasa menjaga kemurnian, kebenaran dan kelestarian Al-Qur'an. Sebagai sumber hukum, dia akan tetap terjaga kebenaran tulisan, isi dan kandungannya, sehingga tidak diragukan lagi keautentikannya untuk digunakan sebagai dasar atau sandaran segala hukum yang ada di muka bumi. Sebagaimana berfirman Allah Swt:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحٰفِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS: Al-Hijr Ayat: 9)
2.   Sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an kebenarannya tidak diragukan lagi, baik isi kandungannya, proses turunnya serta asal turunnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Quran adalah haq atau benar. Perhatikan firman Allah SWT berikut :
ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS: Al-Baqarah Ayat: 2)
Setiap muslim wajib menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, jika tidak menggunakannya maka dianggap kafir. Berdasarkan firman Allah SWT :
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS: Al-Maidah Ayat: 44)
3.   Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya, Al-Qur'an mempunyai kandungan isi sebagai berikut:
     1) Mengandung aqidah (keimanan) terhadap rukun iman yang enam.
     2) Mengandung ibadah (hubungan dengan Allah atau hablumminallah).
     3) Mengandung mu'amalah (hubungan antar sesama manusia)
     4) Mengandung akhlaqul karimah (akhlak mulia)
4. Sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Allah SWT berkenan memilih diantara para hambanya itu seorang rasul yang diberi wahyu kepadanya. Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu dari hamba-Nya yang dipilih untuk mendapatkan wahyu Al-Qur'an tersebut. Segala ucapan dan kata-kata yang keluar dari mulut beliau merupakan sesuatu yang terbimbing dengan wahyu dari Allah SWT. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰٓ  
“dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. (QS: An-Najm Ayat: 3)
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ 
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS: An-Najm Ayat: 4)
c.       Fungsi Al-Qur’an
Ada beberapa tujuan diturunkannya Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah :
1.      Sebagai pelajaran dan penerangan. Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam Surat Yaasiin ayat 69,
وَمَا عَلَّمۡنَٰهُ ٱلشِّعۡرَ وَمَا يَنۢبَغِي لَهُۥٓۚ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرٞ وَقُرۡءَانٞ مُّبِينٞ ٦٩
“Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.”
2.      Sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya, yakni Taurat, Zabur, dan Injil. Firman Allah SWT. dalam Surat Fathir ayat 31,
وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ هُوَ ٱلۡحَقُّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِعِبَادِهِۦ لَخَبِيرُۢ بَصِيرٞ ٣١
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Quran) itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya”
3.      Sebagai pembimbing yang lurus. Firman Allah SWT. dalam Surat Al-Kahfi ayat 1 dan 2,
ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ عَلَىٰ عَبۡدِهِ ٱلۡكِتَٰبَ وَلَمۡ يَجۡعَل لَّهُۥ عِوَجَاۜ ١ قَيِّمٗا لِّيُنذِرَ بَأۡسٗا شَدِيدٗا مِّن لَّدُنۡهُ وَيُبَشِّرَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرًا حَسَنٗا ٢
“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik.”
4.      Sebagai pedoman bagi manusia, yaitu petunjuk sekaligus rahmat bagi yang meyakininya. Firman Allah SWT. dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 20,
 هَٰذَا بَصَٰٓئِرُ لِلنَّاسِ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٞ لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٢٠
“Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”

d.      Keistimewaan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah Mukjizat Rasulullah SAW. Sebagai kitab suci, Al-Qur’an memiliki beberapa keistimewaan yang membuatnya tidak dapat dibandingkan dengan bacaan-bacaan lainnya. Keistimewaan itu diantaranya:
1)   Al-Qur’an memiliki keindahan, keserasian, dan keseimbangan dalam kata-katanya. Sebagai contoh, kata yaum (dalam bentuk tunggal) yang berarti hari, terulang sebanyak 365 kali. Kata yaum dalam bentuk jamak diulangi sebanyak 30 kali. Sementara kata yaum yang berarti bulan hanya terdapat 12 kali. Kata panas dan dingin masing-masing diulang sebanyak empat kali, sementara setan dan malaikat, hidup dan mati, dunia dan akhirat memiliki jumlah penyebutan yang seimbang.
2)   Al-Qur’an mampu memberitakan peristiwa-peristiwa di masa depan. Sebagai contoh:
a)    Al-Qur’an Surat Ar-Ruum menegaskan bahwa kekalahan Romawi oleh Persia pada tahun 614, setelah kekalahan, mereka akan menang dalam masa sembilan tahun di saat mana kaum mukminin bergembira. Dan peristiwa itu benar-benar terjadi, pada saat kaum Muslim memenangkan Perang Badar pada 622 Masehi, kini giliran Romawi yang mengalahkan Persia.
b)   Al-Qur’an menceritakan tentang utuhnya badan Firaun yang tenggelam di Laut Merah di masa Nabi Musa as. Raja dzalim itu hendak mengejar Bani Israil yang ingin menyelamatkan diri. Atas kuasa Allah, tongkat Nabi Musa membelah lautan. Jenazah Firaun ditemukan oleh Loret di Wadi Al-Muluk Thaba, Mesir, pada tahun 1896 dan dibuka pembalutnya oleh Eliot Smith pada 8 Juli 1907. Allah berfirman dalam Surat Yunus ayat 92,
فَٱلۡيَوۡمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنۡ خَلۡفَكَ ءَايَةٗۚ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ عَنۡ ءَايَٰتِنَا لَغَٰفِلُونَ ٩٢
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.”
3)   Al-Qur’an mengandung isyarat-isyarat ilmu pengetahuan modern yang sungguh mengagumkan, ditambah isi-isi tersebut disampaikan oleh seorang yang ummiy atau buta huruf, tidak pandai membaca menulis. Salah satu contohnya, cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri sedangkan cahaya bulan dari pantulan (cahaya matahari), disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5,
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”
e.       Hubungan Al-Qur’an dengan sumber lainnya
Seluruh umat islam sepakat (Syamsul Hidayat dan Amrul Choiri, “Firqah Ingkaru Sunnah di Solo Raya”: 2), bahwa Al-Quran adalah sumber hukum utama dan sunnah adalah sumber hukum kedua, rasanya sulit dibayangkan apabila Al-Quran dipahami tanpa melalui Hadis/Sunnah Nabi, ketika memahami dan melaksanakan sesuatu, misalnya tentang haramnya memakan bangkai. Apabila hanya mempedomani Al-Quran dan mengingkari Sunnah/Hadis Nabi seharusnya menganggap haramnya segala macam ikan laut maupun ikan air tawar, karena hakekatnya, semua itu adalah bangkai. Sedangkan halalnya bangkai ikan laut, ikan air tawar dan sejenis belalang adalah dijumpai di dalam Hadis Nabi bukan di dalam Al-Quran. Allah berfirman Surat Ali Imron ayat 32,
قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٢
“Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’.”
Dengan mencermati Ali Imron ayat 32 tersebut, menunjukkan, bahwa hubungan antara AlQuran (firman Allah) dengan Sunnah Nabi tidak dapat dipisahkan. Allah menjelaskan banyak hal, baik masalah aqidah, akhlak, ibadah dan sebagainya, tidak mungkin semuanya dijelaskan secara operasional, misalnya masalah sholat. Tentang contoh gerak gerik sholat dan seluk-beluk tentang sholat harus dijelaskan oleh sesama manusia. Allah tidak mungkin memberi contoh/memperagakan tentang
gerakan ruku’-sujud, karena Allah
ghaib. Jadi tugas Nabi adalah menjelaskan banyak hal tentang segala sesuatu yang tidak dijelaskan atau belum rinci di dalam Al-Quran.
B.       AS-SUNNAH
a.    Pengertian As-Sunnah
Secara bahasa (Etimologi) makna kata sunnah adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain, baik perbuatan yang terpuji maupun tercela.
Sabda rasulullah SAW :
مَنْ سَنَّ فِى الاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرَهُ وَ اَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ
“Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam Islam, maka ia menerima pahalannya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya”.
(H.R. Muslim)
Sedangkan secara syari’at (terminologi), pengertian sunnah terbagi menjadi tiga ilmu:
1.    Ilmu Hadits (Hadis)
Secara bahasa (Etimologi) hadis berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama. Secara syari’at (Terminologi) adalah Segala sesuatu tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), maupun ketetapan (taqririyah).
2.    Ilmu Ushul Fiqh
Segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3.    Ilmu fiqh
Salah satu hukum takhlifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.
Para ulama islam mengutip kata Sunnah dari al-Qur’an dan bahasa Arab yang mereka gunakan dalam artian khusu yaitu: ”cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama”.
Kata Sunnah sering disebut dengan kata ”kitab”. Di kala kata sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab”, maka Sunnah berarti: “cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang disarankan dari Nabi Muhammad SAW”; atau “suatu amaliah agama yang telah dikenal oleh semua orang”.
Kata Sunnah dalam artian ini adalah “bid’ah” yaitu amaliah yang diadakan dalam urusan agama yang belum pernah dilakukan oleh Nabi.
Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan   dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi”. Sedangkan sunnah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti” dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.
Perbedaan ahli ushul dengan ahli fiqh dalam memberikan arti arti pada Sunnah sebagaimana disebutkan diatas adalah karena mereka berbeda dalam segi peninjauannya. Ulama ushul menempatkan Sunnah sebagai salah satu sumber atau dalil hukum fiqh. Maksutnya adalah “Hukum ini ditetapkan berdasarkan Sunnah”. Sedangkan ulama fiqh menempatkan Sunnah itu sebagai salah satu dari hukum syara’.
Kata “Sunnah” sering diidentikkan dengan kata “Hadits”. Kata “Hadits” ini sering digunakan oleh ahli Hadits dengan maksud yang sama dengan kata “Sunnah” menurut pengertian yang digunakan kalangan ulama ushul.
Dikalangan ulama ada yang membedakan Sunnah dan Hadits, terutama karena dari segi etimologi kedua kata itu memang berbeda. Kata Hadits lebih banyak mengarah kepada ucapan-ucapan Nabi; sedangkan Sunnah lebih banyak mengarah kepada perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengamalan agama.
b.    Macam-macam sunnah
                        Pembagian  sunnah dari segi bentuknya :
1.    Sunnah Qauliyah adalah ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAQ yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikan kepada orang lain
Contoh sunnah qauliyah :
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Dari Annas RA, dari Nabi SAW bersabda : “Tidaklah sempurna iman seseorang dari kalian, sampai ia mencintai saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.
2.    Sunnah Fi’liyah adalah semua perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui atau diperhatikan oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapannya.
Sunnah fi’liyyah pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)        Gerak gerik,  perbuatan, dan tingkah laku Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hukum.
Misalnya : tata cara shalat, puasa, haji, transaksi dagang,tata cara makan dll.
Perbuatan ini dapat diketahui dengan adanya petunjuk dari beliau sendiri, atau karena adanya petunjuk (qarinah) lain, baik dari Al-Qur’an maupun dari sifat perbuatan Rasulullah SAW.
2)         Perbuatan yang khusus berlaku bagi Rasulullah SAW.
Misalnya: beristri lebih dari 4 orang, wajib melaksanakan shalat tahajjud, berkurban, shalat witir, dll. Semua perbuatan itu bagi umatnya tidak wajib.
3)        Perbuatan dan tingkah laku Nabi berhubungan dengan penjelasan hukum, seperti: shalat, puasa, jual beli, utang piutang, dll.
3.    Sunnah Taqririyah adalah perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi, namun Nabi diam, maka hal ini merupakan pengakuan dari Nabi. Keadaan diamnya Nabi itu dapat dibedakan pada dua bentuk:
1) Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi.
Dalam hal ini kadang-kadang Nabi mengetahui bahwa si pelaku berketerusan melakukan perbuatan yang pernah dibenci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Diamnyan Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
2) Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya.
Diamya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah ibahah atau meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesalahan; sedangkan Nabi bersifat ma’shum (terhindar dari kesalahan).
c.    Fungsi Sunnah
Dalam uraian tentang al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Sunnah. Dengan demikian  fungsi Sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan al-Qur’an.
Dengan demikian bila al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Sunnah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan al-Qur’an, ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
1.    Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an atau disebut  fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam al-Qur’an.
2.    Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-Qur’an dalam hal:
a.    Menjelaskan arti yang masih samar dalam al-Qur’an
b.    Merinci apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar
c.    Membatasi apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara umum
d.    Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-Qur’an
3.    Menetapkan sesuatu hukum dalam Sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam al-Qur’an.  Dengan demikian kelihatan bahwa Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Fungsi Sunnah dalam bentuk ini disebut “itsbat” atau “insya”.
Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan Sunnah itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan al-Qur’an secara terbatas.

d.  Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, Sunnah kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
Kedudukan sunnah terhadap Al-Qur’an sekurang-kurangnya ada 3 hal, yaitu:
1. Sunnah sebagai Ta’kid (penguat) Al-Qur’an
Hukum Islam disandarkan kepada dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
2. Sunnah sebagai Penjelas Al-Qur’an
Sunnah adalah penjelas (bayanu tasyri’) sesuai dengan firman Allah surat An-Nahl ayat 44:
وَ أَنْزَلَ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ للنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Telah Kami turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka, supaya mereka berfikir.(Q.S. An-Nahl:44)
Penjelasan sunah terhadap Al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi 3 bagian:
1) Penjelasan terhadap hal yang global.
Seperti diperintahkannya shalat dalam Al-Qur’an tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka hal itu dijelaskan oleh sunah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
“Shalatlah kamu semua, sebagaimana kamu telah melihat saya shalat.”
2) Penguat secara mutlaq. Sunnah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada dalam Al-Qur’an.
3) Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil Al-Qur’an yang masih umum.
3. Sebagai Musyar’i (pembuat syari’at)
Sunnah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syari’at dari yang tidak ada dalam Al-Qur’an, misalnya diwajibkannya zakat fitrah, disunahkan aqiqah, dan lain-lain. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
1) Sunnah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam Al-Qur’an.
2) Sunnah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam Al-Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al-Qur’an.
C.      IJTIHAD
                 a.     Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa Ijtihad berasal dari bahasa arab, yaitu “jahada” yang artinya berusaha dengan bersungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (meng-instibat-kan) hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Quran dan Hadist dengan syarat-syarat tertentu. Muslim yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid. Peran Ijtihad memiliki momentumnya guna mengejawantahkan nilai-nilai ajaran suci ke dalam wujud nyata kehidupan sehari-hari. Ijtihad tak lain adalah penalaran ilmiah dengan menggunakan metode aqliyyah dan syar’iyyah standard sehingga dapat menelurkan hukum-hukum operasional sesuai empirisme ilmu pengetahuan modern. Ijtihad  mempunyai peran sentral dalam pemberian prinsip-prinsip dasar seluruh pemikiran agama.
Begitu sentralnya peran nalar Ijtihad dalam Islam sampai-sampai persoalan sumber hukum seharusnya dapat kita simplikasi menjadi hanya tiga yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Sementara sumber-sumber hukum yang lain seperti al-Ijma’ (konsunsus para mujtahid), al-Qiyas (analog), al-Istihsan (penganggapan baik), al-Istishhab (pemberlakuan hukum masa lampau), al-mashlahah al-Mursalah (kemaslahan yang tidak terdapat teks-nya dalam wahyu), al-‘Urf (adat kebiasaan), Syar’u man Qablana (syariat sebelum Islam) dan lain-lain merupakan pengejawantahan dan kreativitas nalar Ijtihad.
Dr. Yusuf al-Qardhawi, pemikir Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menandaskan bahwa sekitar 10 persen teks quran suci berupa postulat-postulat hukum qath’i (tidak dapat diakses nalar Ijtihad karena wataknya yang immutable) yang konstan. Segmen ini mestinya diterima apa adanya tanpa harus adaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada disekitar. Apa yang termasuk dalam segmen ini adalah persoalan-persoalan dasar menyangkut sendi-sendi ajaran agama. Sementara selebihnya (90 persen teks ajaran) berupa aturan-aturan global yang bersifat dzanni (dapat disentuh oleh nalar ijtihad). Segmen kedua ini merupakan hukum-hukum operasional yang langsung bersentuhan dengan fenomena sosial dan kemasyarakatan. Segmen ini menerima akses perubahan sepanjang tetap mengacu pada pesan-pesan moral yang terkandung dalam ajaran suci secara global dan tersirat.
Dalam kaitan ini, kalangan yuris Islam sering membuat postulasi bahwa teks ajaran dalam Islam ibarat sebuah gunung es yang puncaknya terapung di permukaan laut. 10 persennya dapat terlihat dengan penuh jelas di atas permukaan air, sementara 90 persen sisanya terendam di bawah air yang untuk menyelami dan mengetahuinya membutuhkan perangkat peralatan tidak ringan berupa nalar Ijtihad.
Segmen yang 10 persen merupakan aturan baku yang penunjukannya oleh teks ajaran dilakukan secara tersurat dan konstan (qath’i) tanpa memberikan peluang penafsiran lain. Jenis dan ragam ajaran macam ini dapat diklasifikasi secara lebih detail sebagai berikut :
1.    Pokok-pokok akidah seperti iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kita suci-Nya, dan Hari Kiamat.
2.    Rukun-rukun Islam yang lima: membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat lima kali sehari, membayar zakat, puasa di bulan ramadan, serta menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu.
3.    Perbuatan-perbuatan terkutuk yang telah diyakini pelanggarannya oleh teks ajaran. Seperti sihir, pembunuhan, zina, pencurian, mengadu domba, menggunjing sesamanya, dan lain sebagainya.
4.    Perbuatan-perbuatan terpuji yang telah digariskan oleh teks ajaran sebagai cabang iman. Seperti berperilaku jujur, terpercaya (amanah), menjaga harga diri, sabar, menepati janji, serta jenis-jenis perangkai baik (al-akhlaq al-karimah) yang lain dalam Islam.
5.    Jenis-jenis ajaran yang lain dalam Islam yang pengaturannya telah dibakukan oleh nash qath’i. Seperti tata cara akad nikah, talak, rujuk, dan lain-lain.
Sementara itu, segmen yang 90 persen merupakan jenis ajaran yang dapat beradaptasi serta dapat disentuh oleh perubahan sesuai konteks ruang dan waktu. Kenyataan lebih besarnya persentase segmen kedua (dzanni) ketimbang segmen pertama (qath’i) menunjukkan besarnya peluang nalar untuk ikut merumuskan perwajahan ajaran agama pada tataran praksisnya. Tak hanya itu, kenyataan seperti ini juga merefleksikan nilai-nilai eternal dan universal ajaran agama lantaran dengan wataknya yang adaptif ini Islam tidak sekadar appreciate terhadap penggunaan nalar tetapi sekaligus akan selalu tampil kompatibel dengan dinamisasi sosial yang baru bergulir dari waktu ke waktu. Sebagai refleksi atas fenomena sosial yang berwatak dinamis, akan selalu muncul persoalan-persoalan kemanusiaan dan peristiwa-peristiwa hukum baru setiap saat. Hal ini dapat diantisipasi jika nilai-nilai multidimensional ajaran agama dapat dipahami secara jernih dan diimplementasikan secara konsekuen dan proporsional.
Agar ijtihadnya dapat menjadi pegangan bagi umat, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Yusuf al-Qardawi (ahli usul dan fikih), menjelaskan bahwa persyaratan pokok untuk menjadi mujtahid adalah :
1.    Memahami Al-Quran dan asbabun nuzulnya (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Quran), serta ayat-ayat nasikh (yang menghapus hukum) dan mansukh (yang dihapus).
2.    Memahami hadist dan sebab-sebab wurudnya (munculnya hadist-hadist), serta memahami hadist-hadist nasikh dan mansukh.
3.    Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab.
4.    Mengetahui tempat-tempat ijmak (ketetapan para ulama).
5.    Mengetahui usul fikih.
6.    Mengetahui maksud maksud syariat.
7.    Memahami masyarakat dan adat istiadatnya
8.    Bersifat adil dan takwa.
Selain delapan syarat tersebut beberapa ulama menambahkan tiga syarat lagi yaitu,
1.    Mendalami ilmu ushuluddin (ilmu tentang aqidah islam).
2.    Memahami ilmu mantik (logika).
3.    Mengetahui cabang-cabang fikih.

                 b.    Kedudukan Ijtihad
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Quran dan Hadist. Dalilnya adalah Al-Quran dan Hadits. Allah Swt berfirman:
وَمِنۡ حَيۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَيۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُۥ
Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu kearahnya”. (Q.S Al-Baqarah, 2 : 150).
Dari ayat Al-Quran tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Baitullah (Ka’bah) Masjidil Haram, apabila hendak mengerjakan shalat, ia dapat mencari dan menentukan arah kiblat shalat itu (Masjidil Haram) melalui ijtihad dengan mencurahkan pikirannya berdasarkan tanda-tanda yang ada.
Hadist yang dijadikan dalil ijtihad ialah hadist riwayat Tirmidzi dan Abu Daud tentang dialog antara Rasulullah Saw dengan sahabatnya Muaz bin Jabal.
Hadist lainnya, yang juga dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berijtihad adalah sabda Rasulullah SAW.
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim didalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya itu salah, maka ia memperoleh satu pahala”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
           c.     Fungsi
Fungsi Ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti didalam Al-Quran dan Hadist.
Masalah-masalah yang sudah jelas hukumnya, karena telah ditemukan dalilnya secara pasti didalam Al-Quran dan Hadist seperti kewajiban beriman pada rukun iman, kewajiban melaksanakan rukun islam, maka masalah-masalah tersebut tidak boleh di Ijtihadkan lagi.
Ditinjau dari segi sejarah Ijtihad, Ijtihad telah dilakukan dari semenjak Rasulullah SAW. masih hidup dan terus berlanjut hingga beliau wafat.


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam ada tiga macam, yaitu Al-qur’an, hadits dan ijtihad.  Al-qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al-qu’an berisi tentang semua kehidupan yang ada di alam, perintah, akidah dan kepercayaan, akhlak yang murni, mengenai syari’at dan hukum dan sebagai petunjuk umat Islam. Sedangkan Hadits itu sebagai sumber ajaran islam karena dalam Dalil al-qur’an mengajarkan kita untuk mempercayai dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Rasul untu dijadikan sebagai pedoman hidup. Selain itu dalam hadits juga terdapat pertnyataan bahwa berpedoman pada hadits itu wajib, bahkan juga terdapat dalam salah satu pesan Rasulullah berkenaan menjadikan hadist sebagai pedoman hidup setelah Al-qur’an sebagai sumber yang pertama. Ijtihad sebagai sumber ajaran karena melalui konsep ijtihad, setiap peristiwa baru akan didapatkan ketentuan hukumnya. Dari pemaparan makalah kami tersebut kita tahu bahwa sumber ajaran islam sangat penting sebagai pedoman hidup, untuk itu hendaknya apabila kita melenceng dari salah satu sumber ajaran tersebut, maka akan menjadikan hal yang fatal.

DAFTAR PUSTAKA

TIM DEPAG. 1997. Islam Untuk Disiplin Ilmu Pendidikan. Jakarta: DEPAG RI.
Abu Yasid. 2014. Islam Moderat. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tim Penulis Ar-Rahman. 2014. Rangkuman Pengetahuan Islam Lengkap. Jakarta: Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar