KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Sumber Ajaran Islam.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga
makalah tentang Sumber Ajaran Islam ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
Tasikmalaya, 20 September 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar
aturan atau pedoman agama Islam. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Al Hadits sebagai mana hadits
Rasulullah SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ
لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku tinggikan dua perkara yang jika
kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesat
selamanya yaitu Al-Qur’an dan Al Hadits atau As Sunnah”
(H.R. Baihaqi)
Dalam Al-Qur’an banyak yang menyebutkan tentang akal, maka
para ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaran Islam. Hasil dari akal inilah
yaitu ra’yu yang pelaksanaannya adalah melalui ijtihad. Untuk memahami sumber-sumber
hukum Islam di atas akan dijabarkan secara terinci mulai dari Al-Qur’an, Al Hadits atau As
Sunnah dan Ijtihad.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
2. Bagaimana Kedudukan Al-Qur’an dalam
Islam?
3. Apa saja Fungsi dan Keistimewaan
Al-Qur’an?
4. Apa hubungan Al-Qur’an dengan sumber
ajaran yang lain?
5. Apa yang dimaksud Sunnah?
6. Apa saja macam-macam Sunnah?
7. Apa saja Fungsi Sunnah?
8. Bagaimana Kedudukan Sunnah dalam
Islam?
9. Apa yang dimaksud dengan Ijtihad?
10. Bagaimana Kedudukan Ijtihad dalam
Islam?
11. Apa saja Fungsi Ijtihad?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AL-QUR’AN
a. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut pendapat yang
paling kuat seperti yang dikemukakan Dr. Subhi Al Salih berarti “bacaan”
sedangkan asal kata Al-Quran berbentuk masdar dengan arti isim maf’ul, yaitu marfu’ (dibaca).
Al-Qur’an dalam arti kebahasaan, dijumpai di
surat Al-Qiyaamah ayat 17 dan 18
:
إِنَّ
عَلَيۡنَا جَمۡعَهُۥ وَقُرۡءَانَهُۥ ١٧
فَإِذَا قَرَأۡنَٰهُ فَٱتَّبِعۡ قُرۡءَانَهُۥ ١٨
17.
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu
pandai) membacanya
18. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu
Adapun pengertian Al-Quran secara terminologis adalah Kalam Allah
swt yang merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad
saw yang ditulis di mushaf dan diriwayatkan secara muttawatir dan membacanya
adalah ibadah.
Pada prinsipnya Al-Quran
menjelaskan segala sesuatu, tetapi tetap perlu dijelaskan oleh ahlinya. Yang
paling faham adalah Rasulullah, sahabat dekat Nabi, kemudian ulama-ulama tafsir
yang memiliki pengetahuan tentang ulumu Al-Quran yang memadai.
b. Kedudukan Al-Qur’an
1. Sebagai
sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
Sebagai sumber
hukum, Al-Qur'an mempunyai tiga komponen dasar hukum, yaitu sebagai berikut;
1) Hukum yang
berkaitan dengan aqidah atau keimanan;
2) Hukum yang
berkaitan dengan syariat;
3) Hukum yang
berkaitan dengan akhlak.
Allah Swt
senantiasa menjaga kemurnian, kebenaran dan kelestarian Al-Qur'an. Sebagai
sumber hukum, dia akan tetap terjaga kebenaran tulisan, isi dan kandungannya,
sehingga tidak diragukan lagi keautentikannya untuk digunakan sebagai dasar
atau sandaran segala hukum yang ada di muka bumi. Sebagaimana berfirman Allah
Swt:
إِنَّا
نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحٰفِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS: Al-Hijr
Ayat: 9)
2.
Sebagai pedoman dan
petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya untuk mencapai
kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an
kebenarannya tidak diragukan lagi, baik isi kandungannya, proses turunnya serta
asal turunnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Quran adalah haq atau
benar. Perhatikan firman Allah SWT berikut :
ذٰلِكَ
الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
“Kitab
(Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS: Al-Baqarah Ayat:
2)
Setiap muslim
wajib menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, jika tidak
menggunakannya maka dianggap kafir. Berdasarkan firman Allah SWT :
وَمَن
لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُونَ
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (QS: Al-Maidah Ayat:
44)
3.
Sebagai penyempurna
kitab-kitab sebelumnya.
Sebagai
penyempurna kitab-kitab sebelumnya, Al-Qur'an mempunyai kandungan isi sebagai
berikut:
1) Mengandung
aqidah (keimanan) terhadap rukun iman yang enam.
2) Mengandung
ibadah (hubungan dengan Allah atau hablumminallah).
3) Mengandung
mu'amalah (hubungan antar sesama manusia)
4) Mengandung
akhlaqul karimah (akhlak mulia)
4.
Sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Allah SWT
berkenan memilih diantara para hambanya itu seorang rasul yang diberi wahyu
kepadanya. Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu dari hamba-Nya yang dipilih
untuk mendapatkan wahyu Al-Qur'an tersebut. Segala ucapan dan kata-kata yang
keluar dari mulut beliau merupakan sesuatu yang terbimbing dengan wahyu dari
Allah SWT. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
وَمَا
يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰٓ
“dan
tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.” (QS: An-Najm Ayat: 3)
إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ
“Ucapannya
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
(QS: An-Najm Ayat: 4)
c. Fungsi Al-Qur’an
Ada beberapa tujuan diturunkannya Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah
:
1. Sebagai pelajaran dan penerangan.
Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam Surat Yaasiin ayat 69,
وَمَا
عَلَّمۡنَٰهُ ٱلشِّعۡرَ وَمَا يَنۢبَغِي لَهُۥٓۚ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرٞ
وَقُرۡءَانٞ مُّبِينٞ ٦٩
“Dan
Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah
layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang
memberi penerangan.”
2. Sebagai pembenar kitab-kitab suci
sebelumnya, yakni Taurat, Zabur, dan Injil. Firman Allah SWT. dalam Surat
Fathir ayat 31,
وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ
إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ هُوَ ٱلۡحَقُّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِۗ إِنَّ
ٱللَّهَ بِعِبَادِهِۦ لَخَبِيرُۢ بَصِيرٞ ٣١
“Dan
apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Quran) itulah yang
benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya”
3. Sebagai pembimbing yang lurus.
Firman Allah SWT. dalam Surat Al-Kahfi ayat 1 dan 2,
ٱلۡحَمۡدُ
لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ عَلَىٰ عَبۡدِهِ ٱلۡكِتَٰبَ وَلَمۡ يَجۡعَل لَّهُۥ
عِوَجَاۜ ١ قَيِّمٗا لِّيُنذِرَ بَأۡسٗا شَدِيدٗا مِّن لَّدُنۡهُ وَيُبَشِّرَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرًا حَسَنٗا ٢
“Segala
puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al Kitab (Al-Quran) dan
Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. Sebagai bimbingan yang lurus,
untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi
berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh,
bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik.”
4. Sebagai pedoman bagi manusia, yaitu
petunjuk sekaligus rahmat bagi yang meyakininya. Firman Allah SWT. dalam Surat
Al-Jatsiyah ayat 20,
هَٰذَا بَصَٰٓئِرُ لِلنَّاسِ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٞ
لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٢٠
“Al
Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
meyakini.”
d. Keistimewaan Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah Mukjizat Rasulullah SAW. Sebagai kitab suci, Al-Qur’an memiliki beberapa
keistimewaan yang membuatnya tidak dapat dibandingkan dengan bacaan-bacaan
lainnya. Keistimewaan itu diantaranya:
1) Al-Qur’an memiliki keindahan,
keserasian, dan keseimbangan dalam kata-katanya. Sebagai contoh, kata yaum (dalam bentuk tunggal) yang berarti
hari, terulang sebanyak 365 kali. Kata yaum
dalam bentuk jamak diulangi sebanyak 30 kali. Sementara kata yaum yang berarti bulan hanya terdapat
12 kali. Kata panas dan dingin masing-masing diulang sebanyak empat kali,
sementara setan dan malaikat, hidup dan mati, dunia dan akhirat memiliki jumlah
penyebutan yang seimbang.
2) Al-Qur’an mampu memberitakan
peristiwa-peristiwa di masa depan. Sebagai contoh:
a) Al-Qur’an Surat Ar-Ruum menegaskan
bahwa kekalahan Romawi oleh Persia pada tahun 614, setelah kekalahan, mereka
akan menang dalam masa sembilan tahun di saat mana kaum mukminin bergembira.
Dan peristiwa itu benar-benar terjadi, pada saat kaum Muslim memenangkan Perang
Badar pada 622 Masehi, kini giliran Romawi yang mengalahkan Persia.
b) Al-Qur’an menceritakan tentang
utuhnya badan Firaun yang tenggelam di Laut Merah di masa Nabi Musa as. Raja
dzalim itu hendak mengejar Bani Israil yang ingin menyelamatkan diri. Atas
kuasa Allah, tongkat Nabi Musa membelah lautan. Jenazah Firaun ditemukan oleh
Loret di Wadi Al-Muluk Thaba, Mesir, pada tahun 1896 dan dibuka pembalutnya
oleh Eliot Smith pada 8 Juli 1907. Allah berfirman dalam Surat Yunus ayat 92,
فَٱلۡيَوۡمَ
نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنۡ خَلۡفَكَ ءَايَةٗۚ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ
ٱلنَّاسِ عَنۡ ءَايَٰتِنَا لَغَٰفِلُونَ ٩٢
“Maka
pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah
dari tanda-tanda kekuasaan Kami.”
3) Al-Qur’an mengandung isyarat-isyarat
ilmu pengetahuan modern yang sungguh mengagumkan, ditambah isi-isi tersebut
disampaikan oleh seorang yang ummiy atau
buta huruf, tidak pandai membaca menulis. Salah satu contohnya, cahaya matahari
bersumber dari dirinya sendiri sedangkan cahaya bulan dari pantulan (cahaya
matahari), disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5,
هُوَ
ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ
لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا
بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥
“Dialah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya)
kepada orang-orang yang mengetahui.”
e. Hubungan Al-Qur’an dengan sumber
lainnya
Seluruh umat islam sepakat (Syamsul Hidayat
dan Amrul Choiri, “Firqah Ingkaru Sunnah di Solo Raya”: 2), bahwa Al-Quran
adalah sumber hukum utama dan sunnah adalah sumber hukum kedua, rasanya sulit dibayangkan
apabila Al-Quran dipahami tanpa melalui Hadis/Sunnah Nabi, ketika memahami dan
melaksanakan sesuatu, misalnya tentang haramnya memakan bangkai. Apabila hanya
mempedomani Al-Quran dan mengingkari Sunnah/Hadis Nabi seharusnya menganggap
haramnya segala macam ikan laut maupun ikan air tawar, karena hakekatnya, semua
itu adalah bangkai. Sedangkan halalnya bangkai ikan laut, ikan air tawar dan
sejenis belalang adalah dijumpai di dalam Hadis Nabi bukan di dalam Al-Quran.
Allah berfirman Surat Ali Imron ayat 32,
قُلۡ
أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡكَٰفِرِينَ
٣٢
“Katakanlah:
‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir’.”
Dengan
mencermati Ali Imron ayat 32 tersebut, menunjukkan, bahwa hubungan antara AlQuran
(firman Allah) dengan Sunnah Nabi tidak dapat dipisahkan. Allah menjelaskan banyak hal, baik
masalah aqidah, akhlak, ibadah dan sebagainya, tidak mungkin semuanya
dijelaskan secara operasional, misalnya masalah sholat. Tentang contoh gerak gerik sholat dan
seluk-beluk tentang sholat harus dijelaskan oleh sesama
manusia. Allah
tidak mungkin memberi contoh/memperagakan tentang
gerakan ruku’-sujud, karena Allah ghaib. Jadi tugas Nabi adalah menjelaskan banyak hal tentang segala sesuatu yang tidak dijelaskan atau belum rinci di dalam Al-Quran.
gerakan ruku’-sujud, karena Allah ghaib. Jadi tugas Nabi adalah menjelaskan banyak hal tentang segala sesuatu yang tidak dijelaskan atau belum rinci di dalam Al-Quran.
B.
AS-SUNNAH
a. Pengertian As-Sunnah
Secara bahasa (Etimologi) makna kata sunnah adalah perbuatan
yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain, baik
perbuatan
yang terpuji maupun tercela.
Sabda rasulullah SAW :
مَنْ
سَنَّ فِى الاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرَهُ وَ اَجْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا مِنْ بَعْدِهِ
“Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam Islam,
maka ia menerima pahalannya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya”.
(H.R. Muslim)
Sedangkan
secara syari’at (terminologi), pengertian sunnah
terbagi menjadi tiga ilmu:
1. Ilmu
Hadits (Hadis)
Secara bahasa (Etimologi) hadis
berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama. Secara syari’at
(Terminologi) adalah Segala sesuatu tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa
ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), maupun ketetapan (taqririyah).
2. Ilmu
Ushul Fiqh
Segala yang diriwayatkan dari Nabi
Muhammad SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan
hukum.
3. Ilmu
fiqh
Salah satu hukum takhlifi, yang
berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak
berdosa apabila ditinggalkan.
Para ulama islam mengutip kata
Sunnah dari al-Qur’an dan bahasa Arab yang mereka gunakan dalam artian khusu
yaitu: ”cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama”.
Kata Sunnah sering disebut dengan
kata ”kitab”. Di kala kata sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab”, maka Sunnah
berarti: “cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang disarankan dari
Nabi Muhammad SAW”; atau “suatu amaliah agama yang telah dikenal oleh semua
orang”.
Kata Sunnah dalam artian ini
adalah “bid’ah” yaitu amaliah yang diadakan dalam urusan agama yang belum
pernah dilakukan oleh Nabi.
Sunnah dalam istilah ulama ushul
adalah: “apa-apa yang diriwayatkan dari
Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan
sifat Nabi”. Sedangkan sunnah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hukum
bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang
tidak pasti” dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak
berdosa orang yang tidak melakukannya.
Perbedaan ahli ushul dengan ahli
fiqh dalam memberikan arti arti pada Sunnah sebagaimana disebutkan diatas
adalah karena mereka berbeda dalam segi peninjauannya. Ulama ushul menempatkan
Sunnah sebagai salah satu sumber atau dalil hukum fiqh. Maksutnya adalah “Hukum
ini ditetapkan berdasarkan Sunnah”. Sedangkan ulama fiqh menempatkan Sunnah itu
sebagai salah satu dari hukum syara’.
Kata “Sunnah” sering diidentikkan
dengan kata “Hadits”. Kata “Hadits” ini sering digunakan oleh ahli Hadits
dengan maksud yang sama dengan kata “Sunnah” menurut pengertian yang digunakan
kalangan ulama ushul.
Dikalangan ulama ada yang
membedakan Sunnah dan Hadits, terutama karena dari segi etimologi kedua kata
itu memang berbeda. Kata Hadits lebih banyak mengarah kepada ucapan-ucapan
Nabi; sedangkan Sunnah lebih banyak mengarah kepada perbuatan dan tindakan Nabi
yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengamalan agama.
b. Macam-macam
sunnah
Pembagian sunnah dari segi bentuknya :
1. Sunnah
Qauliyah adalah ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAQ yang didengar oleh sahabat
beliau dan disampaikan kepada orang lain
Contoh sunnah qauliyah :
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ
- صلى الله عليه وسلم - قَالَ لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا
يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Dari Annas RA,
dari Nabi SAW bersabda : “Tidaklah sempurna iman seseorang dari kalian, sampai
ia mencintai saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.
2. Sunnah
Fi’liyah adalah semua perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dilihat
atau diketahui atau diperhatikan oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada
orang lain dengan ucapannya.
Sunnah fi’liyyah pada dasarnya
dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)
Gerak gerik, perbuatan, dan tingkah laku Rasulullah SAW
yang berkaitan dengan hukum.
Misalnya : tata cara shalat, puasa, haji, transaksi
dagang,tata cara makan dll.
Perbuatan ini dapat diketahui dengan adanya petunjuk dari
beliau sendiri, atau karena adanya petunjuk (qarinah) lain, baik dari Al-Qur’an
maupun dari sifat perbuatan Rasulullah SAW.
2)
Perbuatan yang khusus berlaku bagi Rasulullah
SAW.
Misalnya: beristri lebih dari 4 orang, wajib
melaksanakan shalat tahajjud, berkurban, shalat witir, dll. Semua perbuatan itu
bagi umatnya tidak wajib.
3)
Perbuatan dan tingkah
laku Nabi berhubungan dengan penjelasan hukum, seperti: shalat, puasa, jual
beli, utang piutang, dll.
3. Sunnah
Taqririyah adalah perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan di
hadapan atau sepengetahuan Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak ditanggapi atau
dicegah oleh Nabi, namun Nabi diam, maka hal ini merupakan pengakuan dari Nabi.
Keadaan diamnya Nabi itu dapat dibedakan pada dua bentuk:
1) Nabi mengetahui bahwa perbuatan
itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi.
Dalam hal ini kadang-kadang Nabi
mengetahui bahwa si pelaku berketerusan melakukan perbuatan yang pernah dibenci
dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Diamnyan Nabi dalam bentuk ini
menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
2) Nabi belum pernah melarang
perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya.
Diamya Nabi dalam hal ini
menunjukkan hukumnya adalah ibahah atau meniadakan keberatan untuk diperbuat.
Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia
mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesalahan; sedangkan Nabi
bersifat ma’shum (terhindar dari kesalahan).
c. Fungsi
Sunnah
Dalam uraian tentang al-Qur’an
telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an adalah
dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa
penjelasan dari Sunnah. Dengan demikian
fungsi Sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan al-Qur’an.
Dengan demikian bila al-Qur’an
disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Sunnah disebut sebagai
bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan al-Qur’an,
ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
1. Menguatkan
dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini
Sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam al-Qur’an.
2. Memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-Qur’an dalam hal:
a. Menjelaskan
arti yang masih samar dalam al-Qur’an
b. Merinci
apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar
c. Membatasi
apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara umum
d. Memperluas
maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-Qur’an
3. Menetapkan
sesuatu hukum dalam Sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam
al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan
bahwa Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an.
Fungsi Sunnah dalam bentuk ini disebut “itsbat” atau “insya”.
Sebenarnya bila diperhatikan
dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan Sunnah itu pada hakikatnya
adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung al-Qur’an atau memperluas apa
yang disebutkan al-Qur’an secara terbatas.
d. Kedudukan Sunnah
sebagai Sumber Hukum
Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, Sunnah
kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di
luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
Kedudukan sunnah terhadap Al-Qur’an sekurang-kurangnya ada 3
hal, yaitu:
1. Sunnah sebagai
Ta’kid (penguat) Al-Qur’an
Hukum Islam disandarkan kepada dua sumber, yaitu Al-Qur’an
dan Sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang
kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
2. Sunnah sebagai
Penjelas Al-Qur’an
Sunnah adalah penjelas (bayanu tasyri’) sesuai dengan firman
Allah surat An-Nahl ayat 44:
وَ أَنْزَلَ إِلَيْكَ
الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ للنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُوْنَ
“Telah Kami
turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang
diturunkan kepada mereka, supaya mereka berfikir.(Q.S. An-Nahl:44)
Penjelasan sunah terhadap Al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi
3 bagian:
1) Penjelasan terhadap hal yang global.
Seperti diperintahkannya shalat dalam Al-Qur’an tidak
diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan shalat
lainnya. Maka hal itu dijelaskan oleh sunah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
صَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
“Shalatlah kamu
semua, sebagaimana kamu telah melihat saya shalat.”
2) Penguat secara mutlaq. Sunnah merupakan penguat terhadap
dalil-dalil umum yang ada dalam Al-Qur’an.
3) Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil Al-Qur’an
yang masih umum.
3. Sebagai
Musyar’i (pembuat syari’at)
Sunnah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syari’at dari
yang tidak ada dalam Al-Qur’an, misalnya diwajibkannya zakat fitrah, disunahkan
aqiqah, dan lain-lain. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
1)
Sunnah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam Al-Qur’an.
2)
Sunnah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam Al-Qur’an, tetapi hanya
memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al-Qur’an.
C.
IJTIHAD
a. Pengertian
Ijtihad
Menurut bahasa Ijtihad berasal
dari bahasa arab, yaitu “jahada” yang artinya berusaha dengan
bersungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti
mengerahkan tenaga dan pikiran dan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan
mengeluarkan (meng-instibat-kan)
hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Quran dan Hadist dengan syarat-syarat
tertentu. Muslim yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid. Peran Ijtihad memiliki momentumnya guna mengejawantahkan
nilai-nilai ajaran suci ke dalam wujud nyata kehidupan sehari-hari. Ijtihad tak
lain adalah penalaran ilmiah dengan menggunakan metode aqliyyah dan syar’iyyah
standard sehingga dapat menelurkan hukum-hukum operasional sesuai empirisme
ilmu pengetahuan modern. Ijtihad
mempunyai peran sentral dalam pemberian prinsip-prinsip dasar seluruh
pemikiran agama.
Begitu sentralnya peran nalar
Ijtihad dalam Islam
sampai-sampai persoalan sumber hukum seharusnya dapat kita simplikasi menjadi hanya
tiga yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Sementara sumber-sumber
hukum yang lain seperti al-Ijma’
(konsunsus para mujtahid), al-Qiyas
(analog), al-Istihsan (penganggapan
baik), al-Istishhab (pemberlakuan
hukum masa lampau), al-mashlahah
al-Mursalah (kemaslahan yang tidak terdapat teks-nya dalam wahyu), al-‘Urf (adat kebiasaan), Syar’u man Qablana (syariat sebelum
Islam) dan lain-lain merupakan pengejawantahan dan kreativitas nalar Ijtihad.
Dr. Yusuf al-Qardhawi, pemikir
Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menandaskan bahwa sekitar 10 persen teks
quran suci berupa postulat-postulat hukum qath’i (tidak dapat diakses nalar
Ijtihad karena wataknya yang immutable) yang konstan. Segmen ini mestinya
diterima apa adanya tanpa harus adaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada
disekitar. Apa yang termasuk dalam segmen ini adalah persoalan-persoalan dasar
menyangkut sendi-sendi ajaran agama. Sementara selebihnya (90 persen teks
ajaran) berupa aturan-aturan global yang bersifat dzanni (dapat disentuh oleh
nalar ijtihad). Segmen kedua ini merupakan hukum-hukum operasional yang
langsung bersentuhan dengan fenomena sosial dan kemasyarakatan. Segmen ini
menerima akses perubahan sepanjang tetap mengacu pada pesan-pesan moral yang
terkandung dalam ajaran suci secara global dan tersirat.
Dalam kaitan ini, kalangan yuris
Islam sering membuat postulasi bahwa teks ajaran dalam Islam ibarat sebuah
gunung es yang puncaknya terapung di permukaan laut. 10 persennya dapat
terlihat dengan penuh jelas di atas permukaan air, sementara 90 persen sisanya
terendam di bawah air yang untuk menyelami dan mengetahuinya membutuhkan
perangkat peralatan tidak ringan berupa nalar Ijtihad.
Segmen yang 10 persen merupakan
aturan baku yang penunjukannya oleh teks ajaran dilakukan secara tersurat dan
konstan (qath’i) tanpa memberikan peluang penafsiran lain. Jenis dan ragam
ajaran macam ini dapat diklasifikasi secara lebih detail sebagai berikut :
1. Pokok-pokok
akidah seperti iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kita suci-Nya,
dan Hari Kiamat.
2. Rukun-rukun
Islam yang lima: membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat lima kali
sehari, membayar zakat, puasa di bulan ramadan, serta menunaikan ibadah Haji
bagi yang mampu.
3. Perbuatan-perbuatan
terkutuk yang telah diyakini pelanggarannya oleh teks ajaran. Seperti sihir, pembunuhan,
zina, pencurian, mengadu domba, menggunjing sesamanya, dan lain sebagainya.
4. Perbuatan-perbuatan
terpuji yang telah digariskan oleh teks ajaran sebagai cabang iman. Seperti
berperilaku jujur, terpercaya (amanah), menjaga harga diri, sabar, menepati
janji, serta jenis-jenis perangkai baik (al-akhlaq
al-karimah) yang lain dalam Islam.
5. Jenis-jenis
ajaran yang lain dalam Islam yang pengaturannya telah dibakukan oleh nash qath’i. Seperti tata cara akad nikah,
talak, rujuk, dan lain-lain.
Sementara itu, segmen yang 90
persen merupakan jenis ajaran yang dapat beradaptasi serta dapat disentuh oleh
perubahan sesuai konteks ruang dan waktu. Kenyataan lebih besarnya persentase
segmen kedua (dzanni) ketimbang
segmen pertama (qath’i) menunjukkan
besarnya peluang nalar untuk ikut merumuskan perwajahan ajaran agama pada
tataran praksisnya. Tak hanya itu, kenyataan seperti ini juga merefleksikan
nilai-nilai eternal dan universal ajaran agama lantaran dengan wataknya yang
adaptif ini Islam tidak sekadar appreciate
terhadap penggunaan nalar tetapi sekaligus akan selalu tampil kompatibel dengan
dinamisasi sosial yang baru bergulir dari waktu ke waktu. Sebagai refleksi atas
fenomena sosial yang berwatak dinamis, akan selalu muncul persoalan-persoalan
kemanusiaan dan peristiwa-peristiwa hukum baru setiap saat. Hal ini dapat
diantisipasi jika nilai-nilai multidimensional ajaran agama dapat dipahami
secara jernih dan diimplementasikan secara konsekuen dan proporsional.
Agar ijtihadnya dapat menjadi
pegangan bagi umat, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Yusuf
al-Qardawi (ahli usul dan fikih), menjelaskan bahwa persyaratan pokok untuk
menjadi mujtahid adalah :
1. Memahami
Al-Quran dan asbabun nuzulnya (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Quran), serta
ayat-ayat nasikh (yang menghapus hukum) dan mansukh (yang dihapus).
2. Memahami
hadist dan sebab-sebab wurudnya (munculnya hadist-hadist), serta memahami
hadist-hadist nasikh dan mansukh.
3. Mempunyai
pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab.
4. Mengetahui
tempat-tempat ijmak (ketetapan para ulama).
5. Mengetahui
usul fikih.
6. Mengetahui
maksud maksud syariat.
7. Memahami
masyarakat dan adat istiadatnya
8. Bersifat
adil dan takwa.
Selain delapan syarat tersebut
beberapa ulama menambahkan tiga syarat lagi yaitu,
1. Mendalami
ilmu ushuluddin (ilmu tentang aqidah islam).
2. Memahami
ilmu mantik (logika).
3. Mengetahui
cabang-cabang fikih.
b. Kedudukan Ijtihad
Ijtihad menempati kedudukan
sebagai sumber hukum islam setelah Al-Quran dan Hadist. Dalilnya adalah
Al-Quran dan Hadits. Allah Swt berfirman:
وَمِنۡ
حَيۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَيۡثُ مَا
كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُۥ
“Dan dari mana saja
kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimana saja
kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu kearahnya”. (Q.S
Al-Baqarah, 2 : 150).
Dari ayat Al-Quran tersebut dapat
dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Baitullah (Ka’bah) Masjidil Haram,
apabila hendak mengerjakan shalat, ia dapat mencari dan menentukan arah kiblat
shalat itu (Masjidil Haram) melalui ijtihad dengan mencurahkan pikirannya
berdasarkan tanda-tanda yang ada.
Hadist yang dijadikan dalil ijtihad
ialah hadist riwayat Tirmidzi dan Abu Daud tentang dialog antara Rasulullah Saw
dengan sahabatnya Muaz bin Jabal.
Hadist lainnya, yang juga dapat
dijadikan dalil tentang kebolehan berijtihad adalah sabda Rasulullah SAW.
إِذَا
حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ
وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim didalam menjatuhkan hukum berijtihad,
lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya itu
salah, maka ia memperoleh satu pahala”. (H.R. Bukhari
dan Muslim).
c. Fungsi
Fungsi Ijtihad ialah untuk
menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti
didalam Al-Quran dan Hadist.
Masalah-masalah yang sudah jelas
hukumnya, karena telah ditemukan dalilnya secara pasti didalam Al-Quran dan
Hadist seperti kewajiban beriman pada rukun iman, kewajiban melaksanakan rukun
islam, maka masalah-masalah tersebut tidak boleh di Ijtihadkan lagi.
Ditinjau dari segi sejarah
Ijtihad, Ijtihad telah dilakukan dari semenjak Rasulullah SAW. masih hidup dan
terus berlanjut hingga beliau wafat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
maka dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam ada tiga macam, yaitu
Al-qur’an, hadits dan ijtihad. Al-qur’an sebagai sumber hukum Islam yang
pertama yaitu Al-qu’an berisi tentang semua kehidupan yang ada di alam,
perintah, akidah dan kepercayaan, akhlak yang murni, mengenai syari’at dan
hukum dan sebagai petunjuk umat Islam. Sedangkan Hadits itu sebagai sumber
ajaran islam karena dalam Dalil al-qur’an mengajarkan kita untuk mempercayai
dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Rasul untu dijadikan sebagai
pedoman hidup. Selain itu dalam hadits juga terdapat pertnyataan bahwa
berpedoman pada hadits itu wajib, bahkan juga terdapat dalam salah satu pesan
Rasulullah berkenaan menjadikan hadist sebagai pedoman hidup setelah Al-qur’an
sebagai sumber yang pertama. Ijtihad sebagai sumber ajaran karena melalui
konsep ijtihad, setiap peristiwa baru akan didapatkan ketentuan hukumnya. Dari
pemaparan makalah kami tersebut kita tahu bahwa sumber ajaran islam sangat
penting sebagai pedoman hidup, untuk itu hendaknya apabila kita melenceng dari
salah satu sumber ajaran tersebut, maka akan menjadikan hal yang fatal.
DAFTAR PUSTAKA
TIM DEPAG. 1997. Islam Untuk Disiplin Ilmu Pendidikan. Jakarta:
DEPAG RI.
Abu Yasid. 2014. Islam Moderat. Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Tim Penulis Ar-Rahman. 2014. Rangkuman
Pengetahuan Islam Lengkap. Jakarta: Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar